Back
24 Jan 2017
Keputusan Mahkamah Agung Soal Brexit: Pemerintah Inggris Kalah Banding Atas Pemungutan Suara Pasal 50
FXStreet - Keputusan Mahkamah Agung Inggris pada proses Brexit mengungkapkan bahwa pemerintah Inggris tidak dapat memicu Pasal 50 tanpa suara parlemen. Keputusan dibuat oleh mayoritas 8-3.
Detail penting:
Pemerintah Inggris kalah banding atas pemungutan suara Pasal-50; 8-3 mayoritas
Mahkamah Agung Inggris memutuskan majelis devolusi di Skotlandia dan Irlandia Utara tidak perlu memberikan persetujuan sebelum Brexit dipicu
Putusan Mahkamah Agung Inggris berarti Pemerintah membutuhkan persetujuan parlemen untuk memulai proses Brexit
Detail penting:
Pemerintah Inggris kalah banding atas pemungutan suara Pasal-50; 8-3 mayoritas
Mahkamah Agung Inggris memutuskan majelis devolusi di Skotlandia dan Irlandia Utara tidak perlu memberikan persetujuan sebelum Brexit dipicu
Putusan Mahkamah Agung Inggris berarti Pemerintah membutuhkan persetujuan parlemen untuk memulai proses Brexit